Minggu, 30 September 2012

USHUL FIQIH

JINAYAT

Jinâyât
Jinâyât adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan adanya qishâsh (balasan setimpal) atau diyât (denda).  Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Jenis-jenisnya adalah:
(1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;
(2) Penganiayaan tanpa berakhir dengan pembunuhan.

(SUMBER:http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/26/apa-saja-bentuk-bentuk-hukuman-dalam-sistem-islam/)


HUDUD
Hudûd
Secara bahasa, hudûd berarti sesuatu yang membatasi di antara dua hal. Secara syar‘î, hudûd bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan menjadi hak Allah. Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan serupa. Sebutan hudud dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah. Hudûd hanya dijatuhkan atas tindak kejahatan berikut:
(1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100 kali [jika ghayr muhshan/belum menikah]);
(2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);
(3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku dicambuk 80 kali);
(4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);
(5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);
(6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak merampas; dibunuh dan disalib jika membunuh dan merampas harta; dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas harta dan tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.
(7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang yang bersifat edukatif, yakni agar pelakunya kembali taat pada Negara, bukan untuk dihancurkan.
(8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika memang telah memenuhi syaratuntuk dipotong).
TA'ZIR
Ta’zîr secara bahasa bermakna pencegahan (al-man‘u). Secara istilah ta’zîr adalah hukuman edukatif (ta‘dîb) dengan maksud menakut-nakuti (tankîf). Sedangkan secara syar‘î, ta’zîr bermakna sanksi yang yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafârat. Dalilnya adalah perbuatan Rasul saw.
Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi: (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.
Sanksi ta‘zîr dapat berupa: (1) hukuman mati; (2) cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali; (3) penjara; (4) pengasingan; (5) pemboikotan; (6) salib; (7) ganti rugi (ghuramah); (8) peyitaan  harta; (9) mengubah bentuk barang; (10) ancaman yang nyata; (11) nasihat dan peringatan; (12) pencabutan sebagain hak kekayaan (hurmân); (13) pencelaan (tawbîkh); (14) pewartaan (tasyhîr).
Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. Khalifah atau yang mewakilinya yaitu qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara bentuk-bentuk sanksi tersebut dan menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.
QISHAS
Qisas (bahasa arabقصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. [1]
Dasarnya adalah: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
 "Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]

DIYAT
Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya.

Denda juga disebut اَلْعَقْلُ , yaitu ikatan. Hal ini disebabkan karena ketika pelaku telah membunuh korban, pelaku harus mem-bayar diyat dengan sejumlah unta yang diikat di halaman wali korban.
Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya.

Denda juga disebut اَلْعَقْلُ , yaitu ikatan. Hal ini disebabkan karena ketika pelaku telah membunuh korban, pelaku harus mem-bayar diyat dengan sejumlah unta yang diikat di halaman wali korban.


Macam-Macam Diyat
Diyat terbagi atas diyat berat dan diyat ringan. Denda ringan dibebankan pada pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan diyat yang berat dibebankan pada pembunuhan yang seperti disengaja. Adapun denda pembunuhan yang disengaja, apabila keluarga korban memaafkannya, maka itu adalah termasuk kewenangan mereka untuk menentukan yang terbaik, sebagaimana telah disebutkan di atas dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu 'anhum secara marfu’:

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوْا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ لِتَشْدِيْدِ الْعَقْلِ.

“Barangsiapa membunuh seorang mukmin, maka perkaranya diserahkan kepada wali korban. Apabila mereka menghendaki, mereka boleh membunuh dan apabila mereka menghendaki, mereka boleh mengambil diyat. Yaitu berupa 30 ekor hiqqah (unta betina berumur tiga tahun masuk empat tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur empat tahun masuk lima tahun) dan 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang bunting). Apa yang baik bagi mereka, maka mereka boleh mengambilnya. Yang demikian untuk memberatkan tebusan.”

Diyat berat adalah 100 ekor unta dan 40 darinya unta yang sedang bunting, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِ أَوْلاَدِهَا.

“Ketahuilah, sesungguhnya diyat atas pembunuhan seperti disengaja yaitu yang dilakukan dengan tongkat atau cambuk sebesar 100 ekor unta, 40 ekor darinya adalah unta yang sedang bunting.” [4]

Pada pembunuhan yang disengaja, harta diambil dari pelaku. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja atau seperti disengaja, denda diambil dari keluarga pelaku. Yang dimaksud keluarga di sini adalah kerabat laki-laki yang baligh dari jalur ayah yang mampu dan berakal.

Termasuk di antara mereka orang yang buta, orang yang sakit, dan orang yang sudah tua, jika mereka mampu. Dan tidak termasuk wanita, orang fakir, anak kecil, orang gila, dan yang berbeda agama dengan pelaku, karena dasar semua ini adalah memberikan pertolongan, dan mereka tidak bisa melakukannya.

Dasar diwajibkannya diyat atas keluarga pelaku adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dua orang wanita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah satu melempar yang lain dengan sebuah batu, sehingga ia dan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka keluarganya mengadukan pada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku harus membayar diyat pembunuhan wanita tersebut. [5]

Diyat Anggota Tubuh
Pada tubuh manusia terdapat anggota tubuh yang tersendiri seperti hidung, lidah, dan kemaluan. Terdapat pula anggota tubuh yang berpasangan seperti telinga, mata, dan tangan. Juga terdapat yang lebih dari dua.

Apabila seseorang menghilangkan anggota badan yang tersendiri atau yang berpasangan, maka ia harus membayar diyat secara penuh. Apabila ia menghilangkan salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan, maka ia membayar setengah diyat.

Maka pelaku wajib membayar diyat penuh pada hidung, dan kedua mata. Apabila hanya satu mata, ia membayar setengah diyat. Pada kedua kelopak salah satu mata, separuh diyat, dan satu kelopak dari salah satu mata, seperempatnya. Pada jemari kedua tangan dan kaki diwajibkan diyat penuh. Pada setiap jari (diyatnya) 10 ekor unta. Pada gigi-gigi diwajibkan diyat penuh, dan pada setiap gigi 5 unta.

Dari Abu Bakar bin ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

وَفِي اْلأَنْفِ الدِّيَةُ إِذَا اسْتُوعِبَ جَدْعُهُ مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ، وَفِي الْيَدِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الرِّجْلِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الْعَيْنِ خَمْسُوْنَ، وَفِي اْلآمَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِمَّا هُنَالِكَ عَشْرٌ.

“Pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat 100 unta, pada satu tangan 50 ekor, satu kaki 50 ekor, satu mata 50 ekor, luka yang mengenai kulit otak sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor, dan pada setiap jari diyatnya 10 ekor.” [6]

Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu 'anhum dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya tertulis tentang kewajiban-kewajiban, hal-hal yang sunnah dan diyat. Di dalam masalah diyat disebutkan:

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.

“Adapun pada jiwa diyatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat penuh, pada lidah diyat penuh, pada dua mulut diyat penuh, pada dua biji pelir diyat penuh, pada dzakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua buah mata diyat penuh, pada sebuah kaki setengah diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cidera yang menyebabkan tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.” [7]

Diyat Fungsi Anggota Tubuh
Apabila seseorang memukul orang lain, lalu orang tersebut kehilangan akalnya, atau kehilangan salah satu dari inderanya, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, perasanya, atau tidak bisa bicara total, maka pada hal demikian ia dikenakan diyat penuh.

Dari ‘Auf rahimahullah, ia berkata, “Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘Itu adalah Abul Muhallab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘Seseorang melempar kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengaran, fungsi lidah, akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa (berhubungan dengan) wanita. Lalu ‘Umar Radhiyallahu 'anhu memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.’”[8]

Apabila mata yang benar-benar buta dicolok, maka pelaku tetap dikenakan diyat penuh. ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Umar, dan ‘Ali Radhiyallahu 'anhum memutuskan dengan hal itu.

Dari Qatadah rahimahullah, ia berkata, “Aku mendengar Abu Majliz berkata, “Aku menanyakan pendapat ‘Abdullah bin ‘Umar tentang seorang buta yang dicolok matanya.” Maka ‘Abdullah bin Shafwan berkata, ‘‘Umar Radhiyallahu 'anhu memutuskan hal ini dengan diyat penuh.’ Lalu aku katakan, ‘Sesungguhnya yang aku tanyakan pendapat Ibnu ‘Umar.’ Dia menjawab, ‘Bukankah beliau meriwayatkan kepadamu dari ‘Umar juga?’”[9]

Dari Qatadah dari Khilas dari ‘Ali Radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau berpendapat tentang orang buta yang dicolok matanya, “Jika ia menghendaki ia meminta denda penuh, atau meminta setengah denda dan mencolok salah satu mata pelaku.” [10]

Diyat Syijaaj
Syijaaj adalah luka pada kepala atau wajah. Luka syijaaj ada 10 jenis:
1. Al-Khaarishah, yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah (lecet).
2. Ad-Daamiyah, yaitu luka yang mengeluarkan darah.
3. Al-Baadhi’ah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar.
4. Al-Mutalaahimah, yaitu luka yang menembus daging (lebih parah dari al-baadhi’ah.
5. As-Simhaaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang karena terhalang kulit tipis.

Kelima syijjaj ini tidak terdapat qishash dan diyat di dalamnya, akan tetapi berhak mendapatkan hukuman.

6. Al-Muudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat, diyatnya 5 ekor unta.
7. Al-Haasyimah, yaitu luka yang meremukkan tulang, diyatnya 10 ekor unta.
8. Al-Munqilah, yaitu yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta.
9. Al-Ma’muumah atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis, diyatnya sepertiga diyat penuh.
10. Ad-Daamighah, yaitu luka yang merobek kulit otak, diyatnya juga sepertiga diyat penuh.

Diyat al-Jaa-ifah
Al-Jaa-ifah adalah segala sesuatu yang menembus bagian dalam tubuh yang berongga. Seperti perut, pinggang, dada, tenggorokan, dan kandung kemih.

Diyatnya adalah sepertiga diyat penuh, berdasarkan apa yang tercantum dalam surat ‘Amr bin Hazim:

وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ.

“Dan pada al-jaa-ifah diyatnya sepertiga diyat penuh.”

Diyat Wanita
Seorang wanita, apabila terbunuh tidak sengaja atau anggota tubuhnya diciderai, maka diyatnya adalah setengah dari diyat laki-laki.

Dari Syuraih rahimahullah, ia berkata, “‘Urwah al-Bariqi datang menemuiku sepulang menghadap ‘Umar (dan mengatakan bahwa diyat) cidera antara laki-laki dan wanita sama pada luka gigi dan al-muudhihah, adapun yang lebih parah, maka diyat wanita adalah setengah dari diyat laki-laki.” [11]

Diyat Ahli Kitab
Diyat ahli Kitab apabila mereka tidak sengaja terbunuh, maka diyatnya adalah setengah dari diyat seorang muslim. Diyat laki-laki dari mereka adalah setengah diyat laki-laki muslim, dan diyat wanita dari kaum mereka adalah setengah diyat wanita muslimah.

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan diyat untuk ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, sebanyak setengah dari diyat kaum muslimin.[12]

Diyat Janin
Apabila janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah seorang budak, baik laki-laki ataupun wanita. Sama saja apakah janinnya terpisah dan keluar dari perut ibunya ataukah meninggal di dalam, baik ia anak laki-laki maupun wanita. Apabila si ibu ikut meninggal, maka pelaku harus membayar diyat wanita tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua wanita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu, sehingga ia meninggal beserta bayi yang dikandungnya. Maka keluarganya mengadukan pada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku harus membayar diyat pembunuhan wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.”[13]

Apabila bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian meninggal, maka ia wajib membayar diyat penuh. Apabila laki-laki maka diyatnya 100 ekor unta, dan untuk wanita 50 ekor unta. Karena kita yakin meninggalnya bayi tersebut karena tindak pidana, dan keadaannya bukan sebagai janin lagi.